Pemuda adalah golongan manusia-manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di Indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan. Keragaman tersebut pada dasarnya tidak mengakibatkan perbedaan dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda.
Sosialisasi Pemuda
Melalui proses sosialisasi,
seorang pemuda akna terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya.
Dengan dmeikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses
sosialisasi, seseorang menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di
tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau
belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan
kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini
sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan
menyesuaikan diri, bagaiman cari hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya
gar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah
satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya degnan
sistem sosial.Karang Taruna
adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.
KEDUDUKAN
KARANG TARUNA/PEMUDA
1. Kedudukan
Karang Taruna dalam Pembangunan
Adalah
sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ditingkat desa/kelurahan (sejajar
dengan PKK, RT, RW, LPM, dll) sesuai dengan Regulasi yang dikeluarkan oleh
Negara dan secara fungsional juga merupakan organisasi sosial wadah pembinaan
generasi muda yang berkedudukan di desa/kelurahan sesuai dengan Permensos RI
No. 83/2005.
2. Kedudukan
Karang Taruna dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial di Desa
Dalam
pembangunan Kesejahteraan Sosial Karang Taruna terlibat secara aktif dalam
penyelenggaraan Pembangunan Sosial, Sistem Jaminan Sosial dan Pelayanan
Kesejahteraan Sosial baik langsung maupun tidak.
3. Kedudukan
Karang Taruna dalam Pembangunan Kepemudaan
•
Usia pemuda menurut regulasi, tinjauan psikologis, aspek historis, dan
sosial budaya adalah 21-35 tahun. Artinya Pemuda adalah bagian dari
generasi muda atau Karang Taruna (11-45 tahun).
•
Kedudukan Karang Taruna di akar rumput menjadikannya sebagai organisasi pertama
yang “dirasakan” oleh setiap aktivis kepemudaan, dapat pula dikatakan sebagai
kawah candradimuka pertama yang dikenyam oleh setiap pemuda dilingkungan sosial
terdekatnya.
•
Sebagai lembaga permberdayaan masyarakat dengan sifat keanggotaan yang terbuka
Karang Taruna tidak membuat pengelompokan/ penggolongan dan tidak membangun
kelas dikalangan generasi muda.
•
Sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat penyelenggara Kesejahteraan
Sosial secara luas, Karang Taruna diposisikan sebagai kelompok masyarakat
fungsional yang secara khusus membantu peme-rintah dalam program-program KS dgn
karakter organisasi dan program kerja yang ber-visi pada pelayanan,
kerelawanan, dan pembelajaran melalui pendekatan spirit kejuangan, kepeloporan,
dan kesetia-kawanan sosial untuk membentuk jiwa yang ADHITYA KARYA MAHATVA
YODHA (Pejuang yang Berpengetahuan, Berkepribadian, dan Berkarya)
4. Kedudukan
Fungsional Karang Taruna
UU 32/2004
menyatakan bahwa Karang Taruna adalah lembaga pemberdayaan masyarakat di
desa/kelurahan yang diakui. Hal tersebut berdasar pada sejarah dan prinsip
dasar bahwa Karang Taruna dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat.
Identifikasi
sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam UU lebih tepat
bagi Karang Taruna karena habitatnya memang di tengah-tengah masyarakat
desa/kelurahan disamping lebih memahami segala potensi dan permasalahan
masyarakat dan lingkungannya. Sedangkan sebagai organisasi sosial lebih karena
alasan aktivitas kesejahteraan sosial yang selama ini banyak digelutinya. Tapi
dewasa ini berbagai bidang pembangunan di desa/kelurahan telah banyak
melibatkan Karang Taruna, termasuk bidang-bidang yang terkait dengan wawasan
kebangsaan dan solusi konflik horisontal.
PERAN KARANG
TARUNA/PEMUDA
Sebagai agen
perubahan dan pilar utama dalam pembangunan kesejahteraan sosial terutama di
desa/kelurahan, Karang Taruna memiliki 2 (dua) peran pokok dan 2 (dua) peran
pendukung sebagai berikut:
a. Peran
Fasilitatif (Facilitative Roles)
Dari peran
ini setidaknya dapat dijabarkan kembali 5 (lima) peran yakni:
1.
Animasi Sosial (Social Animation), yakni kemampuan Karang Taruna sebagai
agen perubah (pemberdaya masyarakat untuk membangkitkan energi, inspirasi,
antusiasme masyarakat, termasuk mengaktifkan, menstimulasi dan mengembangkan
motivasi warga untuk bertindak).
2.
Mediasi dan Negosiasi (Mediation and Negotiation), yakni kemampuan Karang
Taruna sebagai pemberdaya masyarakat untuk menjalankan fungsi mediasi guna
menghubungkan kelompok-kelompok yang sedang berkonflik agar tercapai sinergi
dalam komunitas tersebut.
3.
Membentuk Konsensus (Builiding Consensus), yakni mengembangkan setiap upaya
untuk ”melawan” pendekatan konflik yang seringkali bersifat taken for
granted pada beragam interaksi politik ekonomi dan sosial di masyarakat.
4.
Fasilitasi Kelompok (Group Facilitation), yakni kemampuan memfasilitasi
kelompok-kelompok warga masyarakat agar mau bertindak konstruktif dan
bersinergi untuk meningkatkan kesejahteraannya secara lebih utuh, bukan sekedar
membangun satu atau dua kelompok saja.
5.
Mengorganisir (Organizing), yakni kemampuan untuk berpikir dan melakukan
hal-hal apa saja yang perlu dilakukan, hal yang tidak perlu dilakukan sendiri,
dan memastikan bahwa semua mungkin diwujudkan.
b. Peran Edukasional (Educational
Roles)
Dari peran
ini setidaknya dapat dijabarkan kembali 4 (empat) peran yakni:
- Membangkitkan Kesadaran Masyarakat (Consciousness Raising), yakni peran Karang Taruna dalam membantu masyarakat untuk dapat melihat beberapa alternatif solusi serta menyadarkan masyarakat tentang struktur dan strategi perubahan sosial serta dimensi multikultural sebagai modal partisipasi dan bertindak secara efektif.
- Menyampaikan Informasi (Informing), yakni peran memberikan informasi yang relevan tentang suatu masalah yang sedang dihadapi atau program pembangunan yang sedang dijalankan.
- Mengkonfrontasi (Confronting), yakni peran yang suatu waktu dibutuhkan dalam kasus tertentu untuk mengatasi permasalahan yang ada setelah adanya pertimbangan bahwa kalau kondisi yang sekarang terjadi tetap dibiarkan maka keadaan akan dapat semakin memburuk.
- Pelatihan (Training), yakni peran spesifik yang secara mendasar berfokus pada pengajaran masyarakat cara untuk melakukan sesuatu.
c. Peran
sebagai Perwakilan Masyarakat (Representational Roles), yang terdiri dari peran-peran:
- Mencari Sumber Daya (Obtaining Resources);
- Advokasi (Advocacy);
- Memanfaatkan Media (Using The Media);
- Hubungan Masyarakat (Public Relation);
- Mengembangkan Jaringan (Networking);
- Membagi Pengetahuan & Pengalaman (Sharing Knowledge & Experience).
d. Peran-peran Teknis (Technical Roles),
diantara terdiri dari peran-peran:
- Mengumpulkan dan Menganalisis Data;
- Menggunakan Komputer dan Manajemen;
- Melakukan Presentasi Tertulis dan Verbal;
PENUTUP
Sesuai
fungsinya sebagai Penyelenggara Kesejah-teraan Sosial, Karang Taruna
(terutama ditingkat kecamatan) berperan penting dalam pemberdaya-an &
pengembangan masyarakatnya melalui pe-nguatan kapasitas kelembagaan
KarangTaruna di tingkat desa/kelurahan, pengkaderan pemimpin pemuda ditingkat
desa/kelurahan serta pendam-pingan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyara-kat
ditingkat desa/kelurahan. Peran pentingnya terutama ditujukan dalam
mengadvokasi kelom-pok masyarakat yang kurang beruntung. Karena-nya momentum
Pembinaan Generasi Muda seperti ini harus diproyeksikan untuk lebih menguatkan
Karang Taruna sebagai salah satu dimensi dan wahana pengembangan dan
peningkatan kapasitas Pemuda Indonesia, karena Karang Taruna adalah komponen
masyarakat akar rumput yang lebih mengetahui kondisi obyektif lingkungan
masyarakatnya.