Sabtu, 26 November 2011

karang taruna sebagai organisasi pemuda


Pemuda adalah golongan manusia-manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di Indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan. Keragaman tersebut pada dasarnya tidak mengakibatkan perbedaan dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda.
Sosialisasi Pemuda
Melalui proses sosialisasi, seorang pemuda akna terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan dmeikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses sosialisasi, seseorang menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaiman cari hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya gar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya degnan sistem sosial.
Karang Taruna
adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.
KEDUDUKAN KARANG TARUNA/PEMUDA
1. Kedudukan Karang Taruna dalam Pembangunan
Adalah sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ditingkat desa/kelurahan (sejajar dengan PKK, RT, RW, LPM, dll) sesuai dengan Regulasi yang dikeluarkan oleh Negara dan secara fungsional juga merupakan organisasi sosial wadah pembinaan generasi muda yang berkedudukan di desa/kelurahan sesuai dengan Permensos RI No. 83/2005.
2. Kedudukan Karang Taruna dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial di Desa
Dalam pembangunan Kesejahteraan Sosial Karang Taruna terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan Pembangunan Sosial, Sistem Jaminan Sosial dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial baik langsung maupun tidak.
3. Kedudukan Karang Taruna dalam Pembangunan Kepemudaan
•     Usia pemuda menurut regulasi, tinjauan psikologis, aspek historis, dan sosial  budaya adalah 21-35 tahun. Artinya Pemuda adalah bagian dari generasi muda atau Karang Taruna (11-45 tahun).
•     Kedudukan Karang Taruna di akar rumput menjadikannya sebagai organisasi pertama yang “dirasakan” oleh setiap aktivis kepemudaan, dapat pula dikatakan sebagai kawah candradimuka pertama yang dikenyam oleh setiap pemuda dilingkungan sosial terdekatnya.
•     Sebagai lembaga permberdayaan masyarakat dengan sifat keanggotaan yang terbuka Karang Taruna tidak membuat pengelompokan/ penggolongan dan tidak membangun kelas dikalangan generasi muda.
•     Sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat penyelenggara  Kesejahteraan Sosial secara luas, Karang Taruna diposisikan sebagai kelompok masyarakat fungsional yang secara khusus membantu peme-rintah dalam program-program KS dgn karakter organisasi dan program kerja yang ber-visi pada pelayanan, kerelawanan, dan pembelajaran melalui pendekatan spirit kejuangan, kepeloporan, dan kesetia-kawanan sosial untuk membentuk jiwa yang ADHITYA KARYA MAHATVA YODHA (Pejuang yang Berpengetahuan, Berkepribadian, dan Berkarya)
4. Kedudukan Fungsional Karang Taruna
UU 32/2004 menyatakan bahwa Karang Taruna adalah lembaga pemberdayaan masyarakat di desa/kelurahan yang diakui. Hal tersebut berdasar pada sejarah dan prinsip dasar bahwa Karang Taruna dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat.
Identifikasi sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam UU lebih tepat bagi Karang Taruna karena habitatnya memang di tengah-tengah masyarakat desa/kelurahan disamping lebih memahami segala potensi dan permasalahan masyarakat dan lingkungannya. Sedangkan sebagai organisasi sosial lebih karena alasan aktivitas kesejahteraan sosial yang selama ini banyak digelutinya. Tapi dewasa ini berbagai bidang pembangunan di desa/kelurahan telah banyak melibatkan Karang Taruna, termasuk bidang-bidang yang terkait dengan wawasan kebangsaan dan solusi konflik horisontal.
PERAN KARANG TARUNA/PEMUDA
Sebagai agen perubahan dan pilar utama dalam pembangunan kesejahteraan sosial terutama di desa/kelurahan, Karang Taruna memiliki 2 (dua) peran pokok dan 2 (dua) peran pendukung sebagai berikut:
a. Peran Fasilitatif (Facilitative Roles)
Dari peran ini setidaknya dapat dijabarkan kembali 5 (lima) peran yakni:
1.    Animasi Sosial (Social Animation), yakni kemampuan Karang Taruna sebagai agen perubah (pemberdaya masyarakat untuk membangkitkan energi, inspirasi, antusiasme masyarakat, termasuk mengaktifkan, menstimulasi dan mengembangkan motivasi warga untuk bertindak).
2.    Mediasi dan Negosiasi (Mediation and Negotiation), yakni kemampuan Karang Taruna sebagai pemberdaya masyarakat untuk menjalankan fungsi mediasi guna menghubungkan kelompok-kelompok yang sedang berkonflik agar tercapai sinergi dalam komunitas tersebut.
3.    Membentuk Konsensus (Builiding Consensus), yakni mengembangkan setiap upaya untuk ”melawan” pendekatan konflik yang seringkali bersifat taken for granted pada beragam interaksi politik ekonomi dan sosial di masyarakat.
4.    Fasilitasi Kelompok (Group Facilitation), yakni kemampuan memfasilitasi kelompok-kelompok warga masyarakat agar mau bertindak konstruktif dan bersinergi untuk meningkatkan kesejahteraannya secara lebih utuh, bukan sekedar membangun satu atau dua kelompok saja.
5.    Mengorganisir (Organizing), yakni kemampuan untuk berpikir dan melakukan hal-hal apa saja yang perlu dilakukan, hal yang tidak perlu dilakukan sendiri, dan memastikan bahwa semua mungkin diwujudkan.
b. Peran Edukasional (Educational Roles)
Dari peran ini setidaknya dapat dijabarkan kembali 4 (empat) peran yakni:
  1. Membangkitkan Kesadaran Masyarakat (Consciousness Raising), yakni peran Karang Taruna dalam membantu masyarakat untuk dapat melihat beberapa alternatif solusi serta menyadarkan masyarakat tentang struktur dan strategi perubahan sosial serta dimensi multikultural sebagai modal partisipasi dan bertindak secara efektif.
  2. Menyampaikan Informasi (Informing), yakni peran memberikan informasi yang relevan tentang suatu masalah yang sedang dihadapi atau program pembangunan yang sedang dijalankan.
  3. Mengkonfrontasi (Confronting), yakni peran yang suatu waktu dibutuhkan dalam kasus tertentu untuk mengatasi permasalahan yang ada setelah adanya pertimbangan bahwa kalau kondisi yang sekarang terjadi tetap dibiarkan maka keadaan akan dapat semakin memburuk.
  4. Pelatihan (Training), yakni peran spesifik yang secara mendasar berfokus pada pengajaran masyarakat cara untuk melakukan sesuatu.
c. Peran sebagai Perwakilan Masyarakat (Representational Roles), yang terdiri dari peran-peran:
  1. Mencari Sumber Daya (Obtaining Resources);
  2. Advokasi (Advocacy);
  3. Memanfaatkan Media (Using The Media);
  4. Hubungan Masyarakat (Public Relation);
  5. Mengembangkan Jaringan (Networking);
  6. Membagi Pengetahuan & Pengalaman (Sharing Knowledge & Experience).
d. Peran-peran Teknis (Technical Roles), diantara terdiri dari peran-peran:
  1. Mengumpulkan dan Menganalisis Data;
  2. Menggunakan Komputer dan Manajemen;
  3. Melakukan Presentasi Tertulis dan Verbal;
PENUTUP
Sesuai fungsinya sebagai Penyelenggara  Kesejah-teraan Sosial, Karang Taruna (terutama ditingkat kecamatan) berperan penting dalam pemberdaya-an & pengembangan masyarakatnya melalui pe-nguatan kapasitas kelembagaan KarangTaruna di tingkat desa/kelurahan, pengkaderan pemimpin pemuda ditingkat desa/kelurahan serta pendam-pingan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyara-kat ditingkat desa/kelurahan. Peran pentingnya terutama ditujukan dalam mengadvokasi kelom-pok masyarakat yang kurang beruntung. Karena-nya momentum Pembinaan Generasi Muda seperti ini harus diproyeksikan untuk lebih menguatkan Karang Taruna sebagai salah satu dimensi dan wahana pengembangan dan peningkatan kapasitas Pemuda Indonesia, karena Karang Taruna adalah komponen masyarakat akar rumput yang lebih mengetahui kondisi obyektif lingkungan masyarakatnya.

Senin, 14 November 2011

KADO BUAT KAKAK

Kau yang selalu ada untuk membelaku
bahkan aku tau,kau selalu berdoa untukku.
Untuk yang terbaik dalam hidupku.

Kak. . .
Sepahit apapun getir kehidupan yg kau rasakan.
Sesakit apapun duka yang kau derita.
Sesusah apa pun jalan yang kau telusuri,
tetaplah tegar.

Kau tak perlu takut
aku disini,disampingmu.kan menghapus air matamu.
Aku di sini menemanimu,mengusir sepimu.
Aku disini,kan selalu menjadi belahan jiwa mu.

Terima kasih untuk nasehat2 mu yg tulus,yg kau ajarkan kepadaku.
Ku kan selalu ingat kata-kata mu.
Bahwa hidup adalah senyuman tulus tanpa mengeluh.
Jalani semua tanpa paksaan.
Menjadi diri sendiri sesuai dengan apa yg diingin kan.
Serta tak menggantungkan hidup tanpa belas kasihan orang lain.

Kau tak perlu risau
meski kita terpisah oleh jarak,
kau harus tetap berjuang.
Karena ini bukan akhir dari segalanya.
Tapi awal perjalananmu,tuk merangkai cerita baru.
Kesedihan bukanlah gundukan tanah yang kan mengubur hatimu.
Tapi perkasa langitlah yang akan menjungjungmu.

Kak. . .
Semoga kita akan selalu bersama,
dan semOga kita tetap dapat berdiri tegak.
Aku disini,selaku membayangkan mu,senyum mu dan canda tawa mu.
Tetaplah berjuang,dg harapan mimpi mimpi kita kan terwujud.

Untuk mOe,kakak2 Q.

HADIAH BUAT BUNDA


Bunda
Aku ingin meminjam hatimu
Walau hanya sebentar
Agar  aku memahami  tulusnya cinta
Yang benar benar tulus

Bunda
Terlelaplah dengan tenang
Dan aku anakmu yang akan terjaga
Untuk menghalau mimpi buruk yang mengintaimu
Dengan doa-doaku

Bunda
Sebaris doa sucimu adalah berkat bagiku
Aku ingin menjadi angin bagimu
Yang tidak mmbadai, tetapi menyejukan
Demi menghalau risau dijiwamu

Dari hati yang terdalam untuk mu bunda ku

Sebuah cinta sampai renta yang tak mengharapkan balasan
Itulah dia seorang ibu
I love u mamaaaa
“No limit and no expired date”

Sabtu, 12 November 2011

KALIMANTAN DAN SUKU DAYAK

Dayak atau Daya (ejaan lama: Dajak atau Dayak adalah kumpulan/federasi dari berbagai subetnis Austronesia yang dianggap sebagai pendatang awa yang mendiami Pulau Kalimantan (Brunei, Malaysia yang terdiri dari Sabah dan Sarawak, serta Indonesia yang terdiri dari Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan). Budaya masyarakat Dayak adalah Budaya Maritim atau bahari. Hampir semua nama sebutan orang Dayak mempunyai arti sebagai sesuatu yang berhubungan dengan "perhuluan" atau sungai, terutama pada nama-nama rumpun dan nama kekeluargaannya. Suku bangsa Dayak terdiri atas enam Stanmenras atau rumpun yakni rumpun Klemantan alias Kalimantan, rumpun Iban, rumpun Apokayan yaitu Dayak Kayan, Kenyah dan Bahau, rumpun Murut, rumpun Ot Danum-Ngaju dan rumpun Punan.

Tradisi Penguburan

Peti kubur di Kutai. Foto tersebut merupakan foto kuburan Dayak Benuaq di Kutai. Peti yang dimaksud adalah Selokng (ditempatkan di Garai). Ini merupakan penguburan primer - tempat mayat melalui Upacara/Ritual Kenyauw. Sementara di sebelahnya (terlihat sepotong) merupakan Tempelaq yang merupakan tempat tulang si meninggal melalui Upacara/Ritual Kwangkay.
Tradisi penguburan dan upacara adat kematian pada suku bangsa Dayak diatur tegas dalam hukum adat. Sistem penguburan beragam sejalan dengan sejarah panjang kedatangan manusia di Kalimantan. Dalam sejarahnya terdapat tiga budaya penguburan di Kalimantan :
  • penguburan tanpa wadah dan tanpa bekal, dengan posisi kerangka dilipat.
  • penguburan di dalam peti batu (dolmen)
  • penguburan dengan wadah kayu, anyaman bambu, atau anyaman tikar. Ini merupakan sistem penguburan yang terakhir berkembang. 
Menurut tradisi Dayak Benuaq baik tempat maupun bentuk penguburan dibedakan :
  1. wadah (peti) mayat bukan peti mati : lungun selokng dan kotak
  2. wadah tulang-beluang : tempelaaq (bertiang 2) dan kererekng (bertiang 1) serta guci.
berdasarkan tempat peletakan wadah (kuburan) Suku Dayak Benuaq :
  1. lubekng (tempat lungun)
  2. garai (tempat lungun, selokng)
  3. gur (lungun)
  4. tempelaaq dan kererekng
Pada umumnya terdapat dua tahapan penguburan:
  1. penguburan tahap pertama (primer)
  2. penguburan tahap kedua (sekunder).
Penguburan primer
  1. Parepm Api (Dayak Benuaq)
  2. Kenyauw (Dayak Benuaq)
Penguburan sekunder
Penguburan sekunder tidak lagi dilakukan di gua. Di hulu Sungai Bahau dan cabang-cabangnya di Kecamatan Pujungan, Malinau, Kalimantan Timur, banyak dijumpai kuburan tempayan-dolmen yang merupakan peninggalan megalitik. Perkembangan terakhir, penguburan dengan menggunakan peti mati (lungun) yang ditempatkan di atas tiang atau dalam bangunan kecil dengan posisi ke arah matahari terbit.
Masyarakat Dayak Ngaju mengenal tiga cara penguburan, yakni :
  • dikubur dalam tanah
  • diletakkan di pohon besar
  • dikremasi dalam upacara tiwah.
Prosesi penguburan sekunder
  1. Tiwah adalah prosesi penguburan sekunder pada penganut Kaharingan, sebagai simbol pelepasan arwah menuju lewu tatau (alam kelanggengan) yang dilaksanakan setahun atau beberapa tahun setelah penguburan pertama di dalam tanah.
  2. Ijambe adalah prosesi penguburan sekunder pada Dayak Maanyan. Belulang dibakar menjadi abu dan ditempatkan dalam satu wadah.
  3. Marabia
  4. Mambatur (Dayak Maanyan)
  5. Kwangkai /Wara (Dayak Benuaq)
UPACARA  ADAT  DAYAK
1.UPACARA MENYANGGAR

Manyanggar adalah sebuah acara adat yang tujuannya doa keselamatan bagi pelaksanaan suatu pekerjaan. Dalam acara ini juga ada acara pengusiran terhadap roh jahat yang berpotensi mengganggu pekerjaan.
Menyanggar bisa di artikan sebagai ritual yang di laksanakan dengan tujuan agar terjadi kehidupan di alam nyata dengan kehidupan di alam gaib.
Ritual dipimpin seorang mantir adat dengan rapalan doa dalam bahasa Dayak Ngaju. Aneka bentuk dan jenis makanan tersaji dalam dua buah tempat yang secara adat disebut samburup.
Ada ayam kampung yang telah dimasak, telur dan ketan, darah ayam, kue cucur, ketupat, minuman beralkohol. Semuanya diletakkan di atas nampan yang digantung sebagai persembahan bagi roh-roh di sekitar lokasi proyek yang mulai dikerjakan.
Upacara ini di lakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap alam kehidupan.

2.UPACARA TIWAH

Adalah upacara yang berhubungan dengan orang yg sudah meninggal,yaitu mengantarkan tulang belulang orang mati menuju rumah kecil yang sengaja di buat untuk meletakan tulang-tulang orang yang sudah meningggal.rumah  ini dinamakan sandung.
Upacara ini bernilai religi yang sangat tinggi,karna banyak doa yang di panjatkan.

3.UPACARA  NYOBENG
Adalah upacara yang di laksanankan untuk orang meninggal juga,namun meninggalnya karna di penggal,jadi upacara nyobeng ini d laksanakan untuk membersihkan tengkorak kepala yang di penggal tersebut.


RUMAH ADAT DAYAK

Rumah adat suku dayak di sebut rumah betang,rumah betang adalah rumah yang di huni lebih dari satu keluarga,itu sebabnya mengapa rumah ini sngat panjang,karena apabila dalam 1 rumah betang ad 50 keluarga jadi bilik yang terdapat d dalam rumah tersebut ada 50 bilik.

Pada bagian depan rumah betang terdapat anak tangga yang berfungsi sebagai jalan masuk,karena rumah betang berbentuk rumah panggung.
Tingginya dari permukaan tanah bisa mencapai  5 meter,hal ini di sengaja untuk menghindari banjir.

Pada bagian belakang rumah betang ini terdaat sebuah ruangan yang di gunakan untuk menyimpan hasil dan alat pertanian.mereka juga memiliki kandang ternak yang tidk terpisah dari rumah betang,ternaknya berupa,babi,sapi dan anjing.ternak tersebut sebagai simbol kekayaan suku.

Rumah betang saat ini mulai tereliminasi dengan adamnya rumah di perkotaan kalimantan serta pengaruh zaman.
Rumah betang ini mencerminkan bahwa suku dayak sangat mengutamakan persaudaraan dan kebersamaan.


    Selasa, 08 November 2011

    NEGARA DAN WARGA NEGARA

    Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
    Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.  
    Pengertian Negara Menurut Para Ahli
    Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
    Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
    Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
    Georg Wilhelm Friedrich Hegel : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
    Roelof Krannenburg: Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
    H.J Laski : Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
    Prof. Mr. Soenarko : Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
    Prof. Miriam Budiarjo : Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
    Aristoteles : Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.  
    Pengertian Negara Secara Umum Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.  
    Tugas Utama Negara
    1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
    2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.  
    Sifat – Sifat Negara
    1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
    2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
    3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.  
    Bentuk Negara
    1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat - Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat. - Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
    2. Negara serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
    Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
    1. Negara dominion
    2. Negara uni
    3. Negara protectoral  
    Unsur-unsur Negara
    1. harus ada wilayahnya
    2. harus ada rakyatnya
    3. harus ada pemerintahnya
    4. harus ada tujuannya
    5. harus ada kedaulatan  
    Pengertian Pemerintah Pemerintah sebagai sekumpulan orang – orang yang mengelola kewenangan – kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintah serta pembangunan masyarakat dari lembaga – lembaga masyarakat dimana mereka ditempatkan. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang – undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam – macam jenis pemerintahan di dunia. Sebagai contoh : Republik, Monarki/Kerajaan, Persemakmuran.


    Kesimpulan:
    Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
    Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.   



    saya sebagai pemuda warga negara indonesia saya insya allah sudah mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.serta tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia. dan turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.