Kamis, 22 September 2011

PKN

MATERI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BERDASARKAN
KEPUTUSAN DIRJEN DIKTI DIKNAS NO. 267/DIKTI/KEP/2000
TANGGAL 10 AGUSTUS 2000
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era mengisi kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan zaman yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang yang dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan ikhlas berkorban adalah nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual bangsa yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa. Semangat perjuangan inilah yang harus dimiliki oleh setiap warganegara. Disamping hal tersebut, nilai-nilai perjuangan bangsa adalah milik bangsa Indonesia, masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta sudah terbukti keandalannya.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesiapada perjuangan fisik dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia mengandung nilai-nilai perjuangan bangsa yang menjadi landasarn dalam mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa sesuai dinamika perjalanan kehidupan telah mengalami penurunan pada titik yang kritis, hal ini di sebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Perkembangan globalisasi ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya dan pertahanan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antar negara maju dengan negara berkembang maupun antar sesama negara berkembang serta lembaga-lembaga internasional. Disamping hal tersebut adanya issu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perekembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya dibidang informasi, komunikasi dan transportasi, sehingga dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur baru yaitu struktur global. Kondisi ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan masyarakat, berbangsa`dan bernegara di Indonesia, serta akan mempengaruhi juga dalam berpola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia sehingga akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia.
Dari uraian tersebut di atas, bahwa semangat perjuangan bangsa Indonesia merupakan kekuatan mental spiritual yang melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan diperlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing yang dilandasi nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kompetensi Yang Diharapkan Dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Kemampuan Warga Negara.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di samping derajad penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dipelajarinya.
c. Menumbuhkan Wawasan warga Negara.
Setiap warga negara Republik Indonesia, harus mengusai ilmu npengetahuan, teknologi dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggungjawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan serta berorientasi ke masa depan.
Jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap mengharhai jasa para pahlawan dikalangan mahasiswa hendak dipupuk melalui pendidikan kewarganegaraan. Kehidupan kampus pendidikan tinggi dikembangkan sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan dan kepribadian Indonesia.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan. Ini berarti bahwa materi instruksional pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus menerus ditingkatkan, metodologi pengajarannya dikembangkan kecocokannya, dan efektifitas manajemen pembelajarannya, termasuk kualitas dan prospek karier pengajarnya dibenahi.
e. Kompetensi Yang Diharapkan.
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa ranggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungannya dengan negara, dan memecahkan berbagai macam masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Sifat cerdas yang dimaksud tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak. Sedangkan sifat tanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan menumbuhkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti yang luhur, berdisiplin dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat professional yang dijiwai kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.
3. Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
a. Pengertian Bangsa.
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka buni (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdikbud, H-89).
Bangsa adalah keinsyafan sebagai suatu persekutuan yang tersusun menjadi satu, keinsyafan yang terbit karena percaya atas persamaan nasib dan tujuan keinsyafan yang semakin bertambah besarkarena sama seperuntunga, malang yang sama diderita, mujur yang sama didapat. Karena jasa bersama dan kesengsaraan bersama, akibat kesamaan sejarah yang dalam hati dan otak. Bangsa bukan karena satu jenis keturunan, suku, marga, agama, daerah asal, bahasa atau teradisi (Bung Hatta).
Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah, Nusantara Indonesia.
b. Pengertian Negara.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanyasatu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
c. Teori Terbentuknya Negara.
Berbagai teori tentang asal mula dan kejadian negara antara lain adalah :
1. Teori Hukum Alam, pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles.
Teori ini mengatakan bahwa kondisi alam yang menghasilkan manusia kemudian berkembang membentuk negara.
2. Teori Ketuhanan, berasal dari agama Islam dan Kristen yang meyakini segala sesuatunya adalah ciptaan Tuhan.
3. Teori Perjanjian, oleh Thomas Hobbes.
Teori ini mengatakan bahwa manusia mengalami kondisi alam dan timbul kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah caca-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
d. Proses Terbentuknya Negara Zaman Modern.
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, perebutan (fusi), pemisahan diri dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
e. Unsur Negara.
1. Bersifat Konstitutif, ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat dan perairan. Rakyat atau masyarakat dan Pemerintahan yang berdaulat.
2. Bersifat Deklaratif, sifat ini ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de yure” maupun “de facto”, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
f. Bentuk Negara.
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).
4. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional sejak berdirinya berdasarkan UUD 1945, masuk sebagai anggota PBB, oleh karena itu NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di dunia, untuk ikut dalam memelihara dan menjaga perdamaian dunia.
NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban terhadap negara terhadap waerga negaranya, hak dan kewajiban warga negaranya dalam suatu sistem kenegaraan. Kewajiban negara terhadap warga negaranya pada dasarnya memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta turut serta melindungi hak asasinya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral dan budaya yang berlaku di Indonesia serta sistem kenegaraan yang digunakan.
5. Proses Bangsa Yang Menegara.
Proses bangsa yang menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaiamana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingan bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk tetap utuh dan tegaknya negara melalui upaya bela negara.
Upaya bela negara terlaksana dengan baik bila tercipta pola pikir, sikap dan perilaku bangsa yang berbudaya.
Dalam Pembukaan UUD 1945, Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan, secara ringkas proses tersebut sebagai berikut :
• Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
• Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
• Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara factual dan otentik.
Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Pertama mengenai kebenaran hakiki.
Kebenaran yang berasal dari Tuhan Pencipta alam Semesta. Kebenaran tersebut sebagai berikut: Ke-Esa-an Tuhan, Manusia harus beradab, Manusia harus ada hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan, Meyakini bahwa kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia.
Kebenaran-kebenaran ini kemudian dijadikan sebagai falsafah hidupnya yang harus direalisasikan sebagai sebuah cita-cita atau ideology. Falsafah dan ideology tersebut di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dirumuskan dengan nama Pancasila.
• Kedua mengenai kesejarahan.
Sejarah merupakan salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena sejarah merupakan bukti otentik dan berdasarkan sejarah pula bangsa akan mengetahui dan memahami bagaimana proses terbentuknya NKRI baik secara filosofi maupun etika moralnya sebagai hasil perjuangan bangsa, dengan demikian mereka akan mengerti dan menyadari kewajiban secara individual terhadap bangsa dan negaranya.
NKRI dalam kesejarahan terbentuk karena bangsa Indonesia saat ini memerlukan wadah organisasi untuk mewujudkan cita-cita memproklamasikan kebebasan bangsa dari penjajahan Belanda. Dengan demikian sangat logis bila Bangsa Indonesia memperoleh hak-haknya dan mempertahankan utuhnya bangsa dan tetap tegaknya negara dari generasi ke generasi, oleh karena itu setiap generasi harus mempunyai pandangan yang sama dalam kepentingan ini sebagai landasan visional (wawasan nusantara) serta kesiapan ketahanan pada berbagai aspek kehidupan nasional sebagai landasan konsepsional (ketahanan nasional) melalui pendidikan, melalui lingkungan pekerjaan dan melalui lingkungan masyarakat yang disebut dengan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
6. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara.
Dalam UUD 1945 pasal-pasal tentang hubungan warga negara dengan negara tertuang dalam pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan 34. Dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Pasal 26.
Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa “Yang menjadi warga negara adalah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain, misalnya peranakan Belanda, Tionghoa, Arab, dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara”.
Pada ayat (2) menyatakan “Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang”.
b. Pasal 27.
Pasal 27 ayat (1) menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya”. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya telah dijelaskan sebelumnya, menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi.
Pasal 27 ayat (2) menyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
c. Pasal 28
Pasal 28 menyatakan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokratis.
d. Pasal 29
Pasal 29 ayat (1) menyatakan “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal ini menyatakan kepercayaan Bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 29 ayat (2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaam Tuhan.
e. Pasal 30
Pasal 30 ayat (1) menyatakan “Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut dalam pembelaan negara” dan ayat (2) menyatakan “Syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur dengan undang-undang. Pelaksanaan pasal 30 telah diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Keamana Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat semesta.
f. Pasal 31
Pasal 31 ayat (1) menyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”. Pasal ini sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu bahwa Pemerintah Republik Indonesia antara lain berkewajiban menserdaskan kehidupan bangsa . Untuk itu dalam pasal 31 ayat (2) mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pelaksanaan pasal ini telah diatur dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar