Jumat, 02 November 2012

contoh penerapan organisasi di lingkungan sekitar


I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Organisasi adalah sistem sosial yang dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran melalui sumber daya manusia atau manajemen bakat dan lainnya. Organisasi terdiri dari subsistem yang saling terkait yang memenuhi fungsi-fungsi khusus. Sistematis perjanjian antara orang-orang untuk mencapai tujuan tertentu. Organisasi adalah objek studi Ilmu Manajemen, juga terdapat dari disiplin lain seperti sosiologi, ekonomi dan psikologi.
Organisasi dibagi menjadi 2 macam,yaiti :Organisasi Formal dan Organisasi Informal.
Disini saya akan memberikan contoh penerapan organisasi informal pada lingkungan mahasasiwa.

Tujuan
Tujuan dari dibuatnya tulisan  ini selain untuk memenuhi tugas mandiri mata kuliah Teori Organisasi Umum 1,saya juga ingin berbagi pengetahuan mengenai suatu organisasi dan seperti apa contohnya.

II
PEMBAHASAN

HIMPUNAN MAHASISWA LAMANDAU  SEMARANG
(HIMS)

Himpunan Mahasiswa Lamandau Semarang adalah sebuah organisasi/perkumpulan Mahasiswa yang berasal dari Lamandau Kalimantan Tengan yang berada di semarang.
Tujuan Dari Himpunan ini adalah untuk Mempererat tali silaturahmi antar mahasiswa/i lamandau di semarang serta menjadikan HMLS sebagai wadah untuk belajar berorganisasi,bersosial,berpendapat,dan mengembangkan diri.

Sedangkan Misi dari HIMS sendiri adalah :
1.         Mengadakan kegiatan rutin harian,mingguan maupun bulanan.
2.         Mengadakan event event yang bermanfaat serta berguna bagi mahasiswa/i khususnya dan masyarakat pada umumnya.
3.         Mengembangkan ide ide kreatif dari para anggotanya.
4.         Bersikap kreatif,cerdas,aktif,dan kritis dalam keseharian bagi anggotanya. 
5.         Menjalankan Organisasi berlandaskan kepada UUD 1945 dan filosofi Pancasila.


Semakin banyaknya mahasiswa lamandau yang menempuh pendidikan perkuliahan di seluruh daerah-daerah khususnya di kota semarang makan untuk mempermudahkan komunikasi,koordinasi dan publikasi maka di perlukan suatu wadah yang mampu menaungi dan menampung seluruh aspirasi mahasiswa yang ada di kota semarang maka perlu di bentuk sebuah organisasi kemahasiswaan untuk mempelancar dan mengkoordinir seluruh aspirasi mahasiswa, karena mahasiswa merupakan generasi penerus bangsa khususnya estafet penerus kabupaten lamandau untuk segera mengorganisasikan dirimelalui suatu bentuk organisasi yang diberi nama :

HIMPUNAN MAHASISWA LAMANDAU SEMARANG ( HIMA SEMARANG )
yang pokok-pokok aturannya dan susunan organisasinya ditetapkan di
dalam Anggaran Dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) sebagaimana
terjabar.
Anggaran Dasar
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama HIMPUNANAN MAHASISWA LAMANDAU SEMARANG ( HIMA SEMARANG)
Pasal 2
KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
HIMA LAMANDAU SEMARANG berkedudukan di semarang.
Pasal 3
WAKTU
HIMA LAMANDAU SEMARANG dibentuk pada tahun 2012, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
BENTUK DAN SIFAT
HIMA LAMANDAU SEMARANG bersifat independent (mandiri)
Pasal 5
DASAR DAN ASAS
Hima lamandau semarang berasas kan pancasila
Pasal 6
MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud pendirian HIMA LAMANDAU SEMARANG adalah menyediakan tempat untuk koordinasi, kominikasi, menyerap aspirasi dan mejalin seliaturahmi.
 (2) Tujuan pendirian HIMA LAMANDAU SEMARANG adalah :
a. Meningkatkan dan memelihara ikatan silaturahim yang erat di antara sesame   mahasiswa lamandau di semarang.
b. meningkatkan mutu SDM.
c. menampung dan menyalurkan aspirasi kepada pemerintah kabupaten lamandau.
Pasal 7
VISI DAN MISI
(1) Visi HIMA LAMANDAU SEMARANG, bersatu, dinamis, maju dan membawa manfaat bagi KABUPATEN LAMANDAU DAN MASYARAKAT SECARA luas.
(2) Misi HIMA LAMANDAU SEMARANG adalah :
a. Melaksanakan kegiatan-kegitan yang membawa kontribusi positif bagi mahasiswa lamandau di semarang
b. Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan.
c. Melaksanakan kegiatan lainnya yang berhubungan dalam rangka menjalin
dan mempererat persaudaraan antar sesame mahasiswa lamandau di semarang.
d. Menjalin kerjasama dengan pemerintah kabupaten lamandau dan organisasi kemasyarakatan lain gunameningkatkan sumber daya manusia.
Pasal 8
ASET, PEMANFAATAN DAN PENGALIHAN
(1) Aset HIMA LAMANDAU SEMARANG adalah semua kekayaan dan harta benda yang diperoleh darisumber yang sah, yang terdiri dari pangkal kekayaan, iuran anggota, hasil usaha serta sumbangan dan perolehan lainnya yang tidak mengikat.
(2) Aset HIMA LAMANDAU SEMARANG dimanfaatkan hanya untuk kepentingan pelaksanaan programhima lamandau semarang kegiatan yang disetujui oleh Rapat Umum Anggota.
(3) Dalam hal HIMA LAMANDAU SEMARANG berubah menjadi suatu organisasi berbentuk lain, pengalihanaset diputuskan melalui Rapat Umum Anggota.
Pasal 9
KELEMBAGAAN ORGANISASI
HIMA LAMANDAU SEMARANG terdiri atas tiga unsur yaitu dewan pelindung,Dewan Pembina dan dewan pengurus.
Pasal 10
ANGGOTA
(1) Anggota HIMA LAMANDAU SEMARANG merupakan unsur tertinggi.
(2) Kedaulatan tertinggi dilaksanakan melalui mekanisme Rapat Umum Anggota.
(3) Persyaratan keanggotaan, wewenang, dan tanggung jawab diatur dengan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
RAPAT UMUM ANGGOTA
(1) Rapat Umum Anggota ( RUA ) merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan
HIMA LAMANDAU SEMARANG.
(2) Rapat Umum Anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurangkurangnya setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
(3) Keputusan Rapat Umum Anggota ditetapkan dengan cara musyawarah untuk
mufakat.
(4) Dalam hal cara tersebut dalam ayat (3) tidak tercapai, keputusan diambil
dengan persetujuan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota yang hadir ditambah satu.
(5) Rapat Umum Anggota dapat diselenggarakan setiap saat apabila diperlukan, dan diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota
ditambah satu.
(6) Rapat Umum Anggota diselenggarakan paling sedikit satu kali dalam 1 (satu)
tahun.
(7) Rapat Umum Anggota berwenang :
a. Menyusun, mengubah, menetapkan, dan mengesahkan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Memilih dan memberhentikan Dewan Pembina dan dewan Pengurus.
c. Mengesahkan program kerja.
Pasal 12
DEWAN PELINDUNG
(1) Dewan pelindung adalah bupati lamandau dan ketua DPRD lamandau.
(2) Dewan Pembina adalah orang ang di tunjuk dan di minta oleh kepengurusan dalam rapat umum anggota.
(3)Persyaratan keanggotaan, wewenang, dan tanggung jawab Dewan Pembina
diatur dengan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Dewan Pembina berfungsi sebagai pembina yang memberi wawasan,
pertimbangan, dan arahan.
(4) Keputusan Dewan Pembina diambil melalui Rapat Dewan Pembina.
Pasal 13
DEWAN PENGURUS
(1) Dewan pengurus merupakan lembaga operasional.
(2) Persyaratan keanggotaan, wewenang, dan tanggung jawab Dewan pengurus
diatur dengan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Dewan pengurus berfungsi sebagai koordinator dan pelaksana kegiatan.
(4) Dewan pengurus dipimpin oleh seorang Ketua  yang di bantu oleh sekertaris dan bendahara yang pemilihannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
LAPORAN PETANGGUNGAJAWABAN DEWAN PENGURUS
(1) Laporan perkembangan organisasi dan pertanggunganjawab aset disampaikan oleh Dewan pengurus kepada Anggota melalui Rapat Umum Anggota.
Pasal 16
PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN
Perubahan dan atau penambahan ketentuan Anggaran Dasar dilakukan dan disahkan melalui Rapat Umum Anggota yang secara khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
Pasal 17
PERATURAN PERALIHAN
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini, atau di dalam Anggaran Rumah Tangga nantinya, akan diputuskan melalui Rapat Umum Anggota.


Pasal 18
PENUTUP
Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : SEMARANG/ NATAKAN TEMPAT NYA
pada tanggal :


Anggaran Rumah Tangga
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
PERSYARATAN
(1) Seluruh mahasiswa lamandau yang menempuh pendidikan di kota semarangt menjadi anggota HIMA LAMANDAU SEMARANG.
Pasal 2
TATA CARA
Untuk menjadi Anggota diwajibkan:
(1) Mengisi formulir berisi pernyataan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HIMA LAMANDAU SEMARANG.
(2) Melengkapi dokumen dan persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Pasal 3
JENIS KEANGGOTAAN
Menurut jenisnya, status keanggotaan dapat dibedakan menjadi :
(1) Anggota biasa merupakan anggota di luar kepengurusan
(2) Anggota kepengurusan merupakan anggota yang masuk dalam struktur kepengurusan.
Pasal 4
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap Anggota berkewajiban :
a. Menjaga nama baik bangsa Indonesia;
b. Menjaga nama baik HIMA LAMANDAU SEMARANG;
c. Menghormati hukum nasional Indonesia dan hukum setempat;
d. Mentaati peraturan HIMA LAMANDAU SEMARANG;
e. Mendukung program HIMA LAMANDAU SEMARANG;
f. Menghindarkan diri dari setiap perbuatan yang dapat merugikan HIMA LAMANDAU SEMARANG;
g. Membayar iuran keanggotaan HIMA LAMANDAU SEMARANG.
Pasal 5
HAK ANGGOTA
Setiap Anggota memiliki hak:
a. Mengajukan pendapat, usul dan saran secara lisan dan atau tertulis;
b. Memilih dan dipilih menjadi pengurus;
c. Mendapatkan perlindungan dan perlakuan sama berdasarkan prinsip kesetaraan;
d. Berpartisipasi pada kegiatan HIMA LAMANDAU SEMARANG.

BAB II
LARANGAN DAN BATASAN
Pasal 6
Setiap anggota dilarang :
a. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART dan peraturan HIMA LAMANDAU SEMARANGlainnya;
b. Menimbulkan suasana tidak sehat yang dapat merusak persatuan dan kerukunan;
c. Menghasut, menimbulkan kebencian, permusuhan dan atau perpecahan;
d. Menghalangi dan atau menghambat program kerja HIMA LAMANDAU SEMARANG.
BAB III
SANKSI
Pasal 7
Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dapat berupa:
a. Peringatan secara Lisan, dan atau
b. Peringatan secara Tertulis.
c. di berhentikan secara tidak hormat menjadi anggota hima lamandau semarang.
AKHIR KEANGGOTAAN
Pasal 8
Status Keanggotaan berakhir dan atau dapat dibatalkan karena:
a. atas permintaan sendiri;
b. pindah domisili;
c. meninggal dunia;
d. di berhe hentikan secara tidak horamat.
e. sudah tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa.
BAB IV
PEMILIHAN KETUA DEWAN PENGURUS
DAN PEMBENTUKAN JAJARAN KERJA
Pasal 9
(1) Ketua Dewan pengurus dipilih oleh Anggota melalui Rapat Umum Anggota yang
diselenggarakan untuk maksud tersebut.
(2) Ketua Dewan pengurus terpilih, membentuk jajaran kerja pelaksana tugas-tugas
organisasi.
(3) ketau dewan pengurus hanya di pilih untuk 1 periode kepengurusan.
BAB V
MASA KEPENGURUSAN
Pasal 10
(1) Anggota Dewan Pembina dan Dewan pengurus diangkat untuk masa tugas 2 (dua)
tahun.
(2) Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat berdasarkan Surat
Ketetapan dalam Rapat anggota (RAU).




.
BAB VI
LAPORAN PERTANGGUNGAN JAWAB
Pasal 11
Dalam upaya mewujudkan profesionalisme dan transparansi, Dewan pengurus,
menyampaikan Laporan Pelaksanaan Program dan Tugas melalui Rapat Umum
Anggota.
Pasal 24
Laporan Dewan pengurus pada pokoknya berisi informasi
tentang:
a. perkembangan organisasi;
b. pelaksanaan program dan kegiatan;
c. pertanggungan jawab kekayaan organisasi.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 12
(1) Perubahan ketentuan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Rapat Umum Anggota yang secara khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat dilakukan bila terdapat
alasan nyata yang menyebabkan perlunya perubahan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1) Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Rumah
Tangga.
(2) Semua peraturan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 1
Atribut hima lamandau semarang terdiri dari :
(1). Pakaian seragam resmi kepengurusan.
(2). Lamabang Organisasi.
(3) bendera organisasi.



III
PENUTUP
Kesimpulan
Organisasi adalah sistem sosial yang dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran melalui sumber daya manusia atau manajemen bakat dan lainnya. Organisasi terdiri dari subsistem yang saling terkait yang memenuhi fungsi-fungsi khusus. Sistematis perjanjian antara orang-orang untuk mencapai tujuan tertentu.
Selain untuk mencapai suatu tujuan tertentu,organisasi juga berfungsi untuk mempererat tali silaturahmi antara anggotanya seperti halnya HIMS yang bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antara mahasiswa lamandau yang berada di semarang.



Literatur :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar