I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Organisasi
adalah sistem sosial yang dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran melalui
sumber daya manusia atau manajemen bakat dan lainnya. Organisasi terdiri dari
subsistem yang saling terkait yang memenuhi fungsi-fungsi khusus. Sistematis
perjanjian antara orang-orang untuk mencapai tujuan tertentu. Organisasi adalah
objek studi Ilmu Manajemen, juga terdapat dari disiplin lain seperti sosiologi,
ekonomi dan psikologi.
Organisasi dibagi menjadi 2
macam,yaiti :Organisasi Formal dan Organisasi Informal.
Disini saya akan memberikan
contoh penerapan organisasi informal pada lingkungan mahasasiwa.
Tujuan
Tujuan dari dibuatnya tulisan ini
selain untuk memenuhi tugas mandiri mata kuliah Teori Organisasi Umum 1,saya
juga ingin berbagi pengetahuan mengenai suatu organisasi dan seperti apa
contohnya.
II
PEMBAHASAN
HIMPUNAN MAHASISWA LAMANDAU SEMARANG
(HIMS)
Himpunan Mahasiswa Lamandau Semarang adalah
sebuah organisasi/perkumpulan Mahasiswa yang berasal dari Lamandau Kalimantan
Tengan yang berada di semarang.
Tujuan Dari Himpunan ini adalah untuk Mempererat tali silaturahmi antar mahasiswa/i
lamandau di semarang serta menjadikan HMLS sebagai wadah untuk belajar berorganisasi,bersosial,berpendapat,dan
mengembangkan diri.
Sedangkan Misi dari HIMS sendiri adalah :
1. Mengadakan kegiatan rutin harian,mingguan maupun bulanan.
2. Mengadakan
event event yang bermanfaat serta berguna bagi mahasiswa/i khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
3. Mengembangkan ide ide kreatif dari para anggotanya.
4. Bersikap kreatif,cerdas,aktif,dan kritis dalam keseharian
bagi anggotanya.
5. Menjalankan Organisasi berlandaskan kepada UUD 1945 dan
filosofi Pancasila.
Semakin banyaknya
mahasiswa lamandau yang menempuh pendidikan perkuliahan di seluruh
daerah-daerah khususnya di kota semarang makan untuk mempermudahkan
komunikasi,koordinasi dan publikasi maka di perlukan suatu wadah yang mampu
menaungi dan menampung seluruh aspirasi mahasiswa yang ada di kota semarang
maka perlu di bentuk sebuah organisasi kemahasiswaan untuk mempelancar dan
mengkoordinir seluruh aspirasi mahasiswa, karena mahasiswa merupakan generasi
penerus bangsa khususnya estafet penerus kabupaten lamandau untuk segera
mengorganisasikan dirimelalui suatu bentuk organisasi yang diberi nama :
HIMPUNAN MAHASISWA LAMANDAU SEMARANG (
HIMA SEMARANG )
yang pokok-pokok aturannya dan susunan
organisasinya ditetapkan di
dalam Anggaran Dasar (AD) dan anggaran
rumah tangga (ART) sebagaimana
terjabar.
Anggaran Dasar
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama HIMPUNANAN
MAHASISWA LAMANDAU SEMARANG ( HIMA SEMARANG)
Pasal 2
KEDUDUKAN DAN WILAYAH
KERJA
HIMA LAMANDAU SEMARANG
berkedudukan di semarang.
Pasal 3
WAKTU
HIMA LAMANDAU SEMARANG dibentuk
pada tahun 2012, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
BENTUK DAN SIFAT
HIMA LAMANDAU SEMARANG
bersifat independent (mandiri)
Pasal 5
DASAR DAN ASAS
Hima lamandau semarang
berasas kan pancasila
Pasal 6
MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud pendirian HIMA LAMANDAU
SEMARANG adalah menyediakan tempat untuk koordinasi, kominikasi,
menyerap aspirasi dan mejalin seliaturahmi.
(2) Tujuan pendirian HIMA
LAMANDAU SEMARANG adalah :
a. Meningkatkan dan memelihara ikatan
silaturahim yang erat di antara sesame mahasiswa lamandau
di semarang.
b. meningkatkan mutu SDM.
c. menampung dan menyalurkan aspirasi
kepada pemerintah kabupaten lamandau.
Pasal 7
VISI DAN MISI
(1) Visi HIMA LAMANDAU SEMARANG,
bersatu, dinamis, maju dan membawa manfaat bagi KABUPATEN LAMANDAU DAN
MASYARAKAT SECARA luas.
(2) Misi HIMA LAMANDAU SEMARANG adalah :
a. Melaksanakan kegiatan-kegitan
yang membawa kontribusi positif bagi mahasiswa lamandau di semarang
b. Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan
untuk menambah wawasan dan pengetahuan.
c. Melaksanakan kegiatan lainnya yang
berhubungan dalam rangka menjalin
dan mempererat persaudaraan antar sesame mahasiswa
lamandau di semarang.
d. Menjalin kerjasama dengan pemerintah
kabupaten lamandau dan organisasi kemasyarakatan lain gunameningkatkan sumber
daya manusia.
Pasal 8
ASET, PEMANFAATAN DAN
PENGALIHAN
(1) Aset HIMA LAMANDAU SEMARANG adalah
semua kekayaan dan harta benda yang diperoleh darisumber yang sah, yang terdiri
dari pangkal kekayaan, iuran anggota, hasil usaha serta sumbangan dan
perolehan lainnya yang tidak mengikat.
(2) Aset HIMA LAMANDAU SEMARANG
dimanfaatkan hanya untuk kepentingan pelaksanaan programhima lamandau semarang kegiatan
yang disetujui oleh Rapat Umum Anggota.
(3) Dalam hal HIMA LAMANDAU SEMARANG
berubah menjadi suatu organisasi berbentuk lain, pengalihanaset diputuskan
melalui Rapat Umum Anggota.
Pasal 9
KELEMBAGAAN ORGANISASI
HIMA LAMANDAU SEMARANG terdiri atas tiga
unsur yaitu dewan pelindung,Dewan Pembina dan dewan pengurus.
Pasal 10
ANGGOTA
(1) Anggota HIMA LAMANDAU SEMARANG
merupakan unsur tertinggi.
(2) Kedaulatan tertinggi dilaksanakan
melalui mekanisme Rapat Umum Anggota.
(3) Persyaratan keanggotaan, wewenang,
dan tanggung jawab diatur dengan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
RAPAT UMUM ANGGOTA
(1) Rapat Umum Anggota ( RUA ) merupakan
forum tertinggi pengambilan keputusan
HIMA LAMANDAU SEMARANG.
(2) Rapat Umum Anggota dianggap sah
apabila dihadiri oleh sekurangkurangnya setengah dari jumlah anggota
ditambah satu.
(3) Keputusan Rapat Umum Anggota
ditetapkan dengan cara musyawarah untuk
mufakat.
(4) Dalam hal cara tersebut dalam ayat
(3) tidak tercapai, keputusan diambil
dengan persetujuan sekurang-kurangnya
setengah dari jumlah anggota yang hadir ditambah satu.
(5) Rapat Umum Anggota dapat
diselenggarakan setiap saat apabila diperlukan, dan diusulkan oleh
sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota
ditambah satu.
(6) Rapat Umum Anggota diselenggarakan
paling sedikit satu kali dalam 1 (satu)
tahun.
(7) Rapat Umum Anggota berwenang :
a. Menyusun, mengubah, menetapkan, dan
mengesahkan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Memilih dan memberhentikan Dewan
Pembina dan dewan Pengurus.
c. Mengesahkan program kerja.
Pasal 12
DEWAN PELINDUNG
(1) Dewan pelindung adalah bupati
lamandau dan ketua DPRD lamandau.
(2) Dewan Pembina adalah orang ang
di tunjuk dan di minta oleh kepengurusan dalam rapat umum anggota.
(3)Persyaratan keanggotaan, wewenang,
dan tanggung jawab Dewan Pembina
diatur dengan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Dewan Pembina berfungsi sebagai
pembina yang memberi wawasan,
pertimbangan, dan arahan.
(4) Keputusan Dewan Pembina diambil
melalui Rapat Dewan Pembina.
Pasal 13
DEWAN PENGURUS
(1) Dewan pengurus merupakan lembaga
operasional.
(2) Persyaratan keanggotaan, wewenang,
dan tanggung jawab Dewan pengurus
diatur dengan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Dewan pengurus berfungsi sebagai
koordinator dan pelaksana kegiatan.
(4) Dewan pengurus dipimpin oleh seorang
Ketua yang di bantu oleh sekertaris dan bendahara yang
pemilihannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
LAPORAN PETANGGUNGAJAWABAN
DEWAN PENGURUS
(1) Laporan perkembangan organisasi dan
pertanggunganjawab aset disampaikan oleh Dewan pengurus kepada Anggota
melalui Rapat Umum Anggota.
Pasal 16
PERUBAHAN DAN
PENAMBAHAN
Perubahan dan atau penambahan ketentuan
Anggaran Dasar dilakukan dan disahkan melalui Rapat Umum Anggota yang
secara khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
Pasal 17
PERATURAN PERALIHAN
Segala sesuatu yang tidak atau belum
cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini, atau di dalam Anggaran Rumah
Tangga nantinya, akan diputuskan melalui Rapat Umum Anggota.
Pasal 18
PENUTUP
Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : SEMARANG/ NATAKAN
TEMPAT NYA
pada tanggal :
Anggaran Rumah Tangga
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
PERSYARATAN
(1) Seluruh mahasiswa lamandau yang
menempuh pendidikan di kota semarangt menjadi anggota HIMA LAMANDAU SEMARANG.
Pasal 2
TATA CARA
Untuk menjadi Anggota diwajibkan:
(1) Mengisi formulir berisi pernyataan
menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HIMA LAMANDAU
SEMARANG.
(2) Melengkapi dokumen dan persyaratan
administrasi yang ditetapkan.
Pasal 3
JENIS KEANGGOTAAN
Menurut jenisnya, status keanggotaan
dapat dibedakan menjadi :
(1) Anggota biasa merupakan anggota
di luar kepengurusan
(2) Anggota kepengurusan merupakan
anggota yang masuk dalam struktur kepengurusan.
Pasal 4
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap Anggota berkewajiban :
a. Menjaga nama baik bangsa Indonesia;
b. Menjaga nama baik HIMA LAMANDAU
SEMARANG;
c. Menghormati hukum nasional Indonesia
dan hukum setempat;
d. Mentaati peraturan HIMA LAMANDAU
SEMARANG;
e. Mendukung program HIMA LAMANDAU
SEMARANG;
f. Menghindarkan diri dari setiap
perbuatan yang dapat merugikan HIMA LAMANDAU SEMARANG;
g. Membayar iuran keanggotaan HIMA
LAMANDAU SEMARANG.
Pasal 5
HAK ANGGOTA
Setiap Anggota memiliki hak:
a. Mengajukan pendapat, usul dan saran
secara lisan dan atau tertulis;
b. Memilih dan dipilih menjadi pengurus;
c. Mendapatkan perlindungan dan
perlakuan sama berdasarkan prinsip kesetaraan;
d. Berpartisipasi pada kegiatan HIMA
LAMANDAU SEMARANG.
BAB II
LARANGAN DAN BATASAN
Pasal 6
Setiap anggota dilarang :
a. Melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan AD/ART dan peraturan HIMA LAMANDAU SEMARANGlainnya;
b. Menimbulkan suasana tidak sehat yang
dapat merusak persatuan dan kerukunan;
c. Menghasut, menimbulkan kebencian,
permusuhan dan atau perpecahan;
d. Menghalangi dan atau menghambat
program kerja HIMA LAMANDAU SEMARANG.
BAB III
SANKSI
Pasal 7
Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan
terhadap setiap pelanggaran dapat berupa:
a. Peringatan secara Lisan, dan atau
b. Peringatan secara Tertulis.
c. di berhentikan secara tidak hormat
menjadi anggota hima lamandau semarang.
AKHIR KEANGGOTAAN
Pasal 8
Status Keanggotaan berakhir dan atau
dapat dibatalkan karena:
a. atas permintaan sendiri;
b. pindah domisili;
c. meninggal dunia;
d. di berhe hentikan secara tidak
horamat.
e. sudah tidak lagi berstatus sebagai
mahasiswa.
BAB IV
PEMILIHAN KETUA DEWAN
PENGURUS
DAN PEMBENTUKAN
JAJARAN KERJA
Pasal 9
(1) Ketua Dewan pengurus dipilih oleh
Anggota melalui Rapat Umum Anggota yang
diselenggarakan untuk maksud tersebut.
(2) Ketua Dewan pengurus terpilih,
membentuk jajaran kerja pelaksana tugas-tugas
organisasi.
(3) ketau dewan pengurus hanya di pilih
untuk 1 periode kepengurusan.
BAB V
MASA KEPENGURUSAN
Pasal 10
(1) Anggota Dewan Pembina dan Dewan
pengurus diangkat untuk masa tugas 2 (dua)
tahun.
(2) Pengurus sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diangkat berdasarkan Surat
Ketetapan dalam Rapat anggota (RAU).
.
BAB VI
LAPORAN PERTANGGUNGAN
JAWAB
Pasal 11
Dalam upaya mewujudkan profesionalisme
dan transparansi, Dewan pengurus,
menyampaikan Laporan Pelaksanaan Program
dan Tugas melalui Rapat Umum
Anggota.
Pasal 24
Laporan Dewan pengurus pada pokoknya
berisi informasi
tentang:
a. perkembangan organisasi;
b. pelaksanaan program dan kegiatan;
c. pertanggungan jawab kekayaan organisasi.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 12
(1) Perubahan ketentuan Anggaran Rumah
Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Rapat Umum Anggota yang secara
khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud ayat
(1) hanya dapat dilakukan bila terdapat
alasan nyata yang menyebabkan perlunya
perubahan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1) Segala sesuatu yang tidak atau belum
cukup diatur di dalam Anggaran Rumah
Tangga.
(2) Semua peraturan yang ada tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ini.
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 1
Atribut hima lamandau semarang terdiri
dari :
(1). Pakaian seragam resmi kepengurusan.
(2). Lamabang Organisasi.
(3) bendera organisasi.
III
PENUTUP
Kesimpulan
Organisasi adalah sistem sosial yang dirancang
untuk mencapai tujuan dan sasaran melalui sumber daya manusia atau manajemen
bakat dan lainnya. Organisasi terdiri dari subsistem yang saling terkait yang
memenuhi fungsi-fungsi khusus. Sistematis perjanjian antara orang-orang untuk
mencapai tujuan tertentu.
Selain untuk mencapai suatu tujuan
tertentu,organisasi juga berfungsi untuk mempererat tali silaturahmi antara
anggotanya seperti halnya HIMS yang bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi
antara mahasiswa lamandau yang berada di semarang.
Literatur :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar